KPU Umumkan Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pada Pemilu Tahun 2019

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 88/PL.01.4-Kpt/3216/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, dengan uraian Keterwakilan Perempuan dan Pengisian Daerah Pemilihan. Jumlah Calon Laki-Laki dan Calon Perempuan sebagaimana terlampir.

Bahwa dari 680 (enam ratus delapan puluh) bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terdapat 1 (satu) calon yang mengundurkan diri. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 79/PL.01.4BA/03/KPUKab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, terdapat 679 calon dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 424 calon laki-laki dan 255 calon perempuan dengan prosentase 37,56% keterwakilan perempuan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman Blog KPU Kabupaten Bekasi http://kpubekasikabupaten.blogspot.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengas Bandung No. 103 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Calon Tetap (DCT) di 6 (enam) Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat dilihat di link dibawah ini:

Pengumuman Penetapan DCT Anggota DPRD Kab. Bekasi

DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

  1. Daerah Pemilihan I (Kecamatan Setu, Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat)
  2. Daerah Pemilihan II (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat)
  3. Daerah Pemilihan III (Kecamatan Tambun Selatan)
  4. Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Sukawangi, Babelan, Tarumajaya, Tambun Utara dan Tambelang)
  5. Daerah Pemilihan  V (Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Sukakarya, Sukatani dan Pebayuran)
  6. Daerah Pemilihan VI (Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karang Bahagia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *