BPMPD Diduga Gelapkan Data Hasil Pilkades Sukadarma

BADAN Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi terkesan menutup mata, terhadap akses keterbukaan publik kepada masyarakat atas permohonan para calon Kepala Desa Sukadarma terkait data hasil pilkades atas laporan Panitia Pilkades dan BPD Sukadarma Kecamatan Sukatani.

“Kita sudah bolak balik beberapa hari ini untuk meminta salinan laporan hasil pilkades yang resmi secara tertulis oleh para calon kades kepada BPMPD atas hasil panitia dan BPD Sukadarma yang diduga kuat terjadi manipulasi data,” Ungkap Salah satu calon kades Sukadarma nomor 5, Karta Wijaya kepada NewsBekasi.Id, Jumat (21/9/2018).

Padahal informasi keterbukaan publik sudah diatur dalam Undang Undang No 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana transparansi hasil pilkades sesuai perbub no 6 tahun 2017 dan Juklak juklisnya.

“Kalau saya aja selaku calon kades yang ikut terlibat tidak diberikan salinan data hasil laporan panitia maupun BPDnya, apalagi masyarakat umum Desa Sukadarma terhadap hasil keputusan pilkades tersebut, yang dimana panitia dan BPD nya, kami duga sudah berpihak kepada incumbent,” ungkapnya.

Terlebih sambung Karta, Data yang dia minta sudah secara prosedur dengan membuat surat permohonan yang ditanda tangani oleh keempat calon kades termasuk dirinya yang ditujukan kepada BPMPD Kabupaten Bekasi,namun anehnya justru pihak BPMPD sendiri menutup rapat akses tersebut, dan bahkan dengan seribu alasan tidak mau memberikan salinan data hasil laporan panitia dan BPD Sukadarma.

“Ini semakin menunjukan kecurigaan kita bahwa patut diduga BPMPD sendiri dalam hal ini sudah “masuk angin” sehingga menutup rapat semua ruang informasi terhadap informasi keterbukaan publik, yang jelas-jelas data itu bukan data rahasia negara sehingga sudah selayaknya di buka secara transparan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Aat Baeharty saat dikonpirmasi via selulernya,justru surat permohonan dari para calon kades Sukadarma bisa di akomodir namun hal tersebut harus ada persetujuan dari ketua panitia pilkades tingkat kabupaten Bekasi yang kini dipercayakan kepada Asda 1 Tata Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Carwinda.

“Coba hal itu sampaikan ke ketua panitia (Assda 1-red) kalau beliau mengizinkan saya beri,” katanya secara singkat.

Namun, saat dikonfirmasi kembali bahwa sudah ada disposisi surat yang turun ke anakbuahnya terhadap tindak lanjut surat permohonan calon kades sukadarma, lagi lagi Aat justru melempar lagi pertanggung jawabanya kepada ketua panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi, Carwinda yang berhak untuk memberikan jawabannya.

“Eeeh….. yg buat jawaban itu pak Carwinda pak …..!!!,” jawabnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *