RATUSAN warga perwakilan dari 7 desa yang mengaku kecewa atas hasil pemilihan Kepala Desa secara serentak yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu ,Pada Akhirnya Senin siang (17/9/2018) melakukan aksi demo masal dengan membawa keranda mayat dan pocong sebagai simbol matinya Demokrasi Pilkades di Kabupaten Bekasi.
Mereka datang dengan sejumlah mobil komando, minibus dan motor. Masing-masing desa membawa atribut yang berbeda.
Menurut jadwal, mereka berencana menggelar demo 3 lokasi: Kantor Bupati, Kantor DPRD Kabupaten Bekasi dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Akan tetapi, polisi yang telah bersiaga dua jam sebelumnya bersama Satpol PP menutup gerbang utama Kompleks Pemkab sehingga massa tidak dapat masuk.
Suasana sempat memanas, massa mendesak agar masuk. Salah satu alasan mereka karena aksi itu telah berizin. Salah satu mobil komando didekati gerbang. Perwakilan massa berorasi secara bergantian.
“Masuk!” teriak salah seorang demonstran wanita bertopi dan menutup mulutnya dengan masker. Tak lama ia melempar botol air mineral yang masih setengah isi ke arah dalam gerbang dan mengenai petugas Satpol PP.
Lemparan serupa terlontar dari arah massa untuk kali kedua. Terhitung ada 6 kali lemparan dari massa ke arah petugas, sementara petugas hanya membalas lempar sekali.
“Kompleks Pemkab Bekasi kita bangun bersama menggunakan uang kita. Ketika kami ingin silaturahmi kenapa ditutup? Kami perwakilan 16 desa yang Pilkades bermasalah diterima atau tidak?” kata seorang orator dari atas mobil komando.
Warga Desa Sumber Jaya membawa keranda mayat dan 2 pocong sebagai tanda demokrasi di Kabupaten Bekasi sudah mati.
“Apakah ini demokrasi? Artinya demokrasi di Kabupaten Bekasi telah mati karena ulah oknum tidak bertanggung jawab,” kata Hartono Amani, orator dari Sumber Jaya.
“Kenapa kami warga Kabupaten Bekasi datang untuk meminta keadilan? Kami meminta pelantikan ditunda. Hari ini Pemkab harus tanggung jawab,” sambungnya.
Massa juga sempat menggoyang-goyangkan pagar. Usai 5 perwakilan tiap desa diperbolehkan masuk. Tensi menurun.
Putusan BPMD Kabupaten Bekasi terbit pada hari ini, namun belum dapat dipastikan waktunya. Putusan itu akan menentukan sengketa pelaksanaan Pilkades di 21 dari 154 desa.
Sebagian besar desa meminta Pilkades digelar ulang, seperti Desa Sumber Jaya, Setia Darma, Karang Sari, Sukadarma, Karang Harja dan lainnya.
Sementara itu Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Aat Barharty mengatakan, pihaknya pada prinsipnya menerima semua keluhan masyarakat dan akan memprosesnya jika ada temuan dan bukti serta saksi yang menguatkan adanya dugaan kecurangan yang terjadi saat pilkades lalu.
“jika ada aspirasi masyarakat terhadap perselisihan seperti ini ya kita terima dan tampung selanjutnya akan kita laporkan kepada Bupati untuk selanjutnya bisa mengambil sikap,” jelasnya.
Namun, untuk persoalan adanya gugatan hingga ke PTUN, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga pihaknyapun punya landasan hukum ketika sudah ada ketetapan putusan hukum terhadap hasil pilkades yang sudah dilaksanakan.
“berproses aja semuanya, silahkan ajukan ke PTUN dan kami akan menunggu hasilnya,namun proses pelantikan juga tetap akan dilakukan sesuai tahapan pilkades,” Jelasnya.
Namun, jika nanti ada keputusan dari PTUN hasil pilkades yang dilaksanakan dinyatakan tidak sah, maka bupati berhak untuk mencabut kembali SK pengangkatan kepala Desa tersebut.
“bisa diberhentikan ditengah jalan walaupun sudah dilantik oleh bupati,ketika ada putusan final dari PTUN yang menyatakan pihak yang menggugat menang,”pungkasnya.(red)