BPMPD Jangan Sampai “Masuk Angin” Persoalan Sengketa Pilkades

BADAN Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi yang mengurus semua data terkait hasil Pilkades di Kabupaten Bekasi jangan sampai “Masuk Angin” oleh calon kades yang dianggap menang dengan jumlah suara terbanyak, namun ternyata masih menyisakan segudang persoalan yang belum diselesaikan terhadap perselisihan atau sengketa hasil pilkades yang dianggap banyak kecurangan.

“Jangan coba -coba aja “masuk angin” dengan dalih apapun, pihak BPMPD dan panitia pilkades tingkat Kabupaten Bekasi harus bersipat netral dan jadi penengah dalam menyelesaikan setiap sengketa pilkades ini,”Ungkap salah satu tokoh masyarakat Sukatani, Haji Tomo Sumardi kepada NewsBekasi.Id, Senin (19/9/2018).

Masyarakat Kabupaten Bekasi justru menunggu keseriusan dan ketegasan pihak Pemda Bekasi terkait terhadap upaya untuk menengahi persoalan hasil pilkades tersebut, jangan sampai justru masyarakat dibingungkan oleh sikap dari panitia, BPD, Camat hingga Dinas terkait seolah terjadi pembiaran dalam persoalan sengekta pilkades yang sudah digugat baik secara perdata maupun pidananya terhadap proses hasil pilkades khususnya yang terjadi wilayah Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani dan umumnya di kabupaten Bekasi.

“Sekarang buat apa di Peraturan Bupati nomor 6 dalam pasal 31dijelaskan bahwa disitu tertulis yang bisa menyelesaikan perselisihan tersebut Bupati yang menugaskan panitia pilkades tingkat kabupaten Bekasi yang keputusannya bersipat final dan mengikat, tapi kok pasal itu gak di pakai oleh mereka,” ungkapnya.

Bahkan hal tersebut justru semakin membingungkan masyarakat, sehingga pihaknya selaku masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pihak pemda itu sendiri, dalam posisi sebagai penengah dan dalam menegakan peraturan tersebut, harusnya menurut dia, perbub dalam pasal 31 tersebut pasal,demi pasalnya di rubah semua.perselisihan dilimpahkan kepada keputusan PTUN.

“Kalau saya melihat hal ini seolah pemda hanya cari aman tidak mau memutuskan dalam mengunakan pasal tersebut sebagai pedoman mereka dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *