KPK Sebut Cuma 29 Pejabat Yang Serahkan LHKPN, Sisanya Membandel

DARI 249 pejabat se-Kabupaten Bekasi, hanya 29 orang di antaranya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggarara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data itu diketahui saat Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Amalia Rosanti mensosialisasikan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke anggota DPRD dan pejabat eselon II serta III Kabupaten Bekasi, Jumat (14/09).

Jika dari pihak eksekutif hanya sedikit yang menyerahkan LHKPN, beda lagi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebanyak 50 wakil rakyat itu malah cuek karena tidak ada satupun yang menyerahkan daftar harta kekayaannya.

Padahal, kata Amalia, sebagai penyelenggara negara termasuk anggota DPRD wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Sebenarnya LHKPN sebagai perangkat pencegahan. Jadi wajib diisi oleh penyelenggara negara. Salah satunya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan KPK sebelum melakukan penangkapan,” katanya kepada NewsBekasi.Id.

Setelah mensosialisasikan LHKPN, lanjut Amalia, KPK akan meninjau dan mengumumkan hasilnya. Jika ternyata masih banyak penyelenggara negara yang belum mendaftar, maka KPK akan meminta ke pimpinan instansi agar memberikan sanksi.

“Nanti kita akan melakukan peninjauan kembali setelah akhir tahun ini dan akan kami umumkan kepada seluruh intansi. Kalau masih banyak yang belum lapor kami akan berkoordinasi kembali dengan pimpinan instansinya. Apakah perlu diberikan sanksi yang tegas atau tidak,” katanya.

“Sistem laporan sekarang secara online, dulu manual menggunakan formulir. Karena sudah zamannya teknologi sekarang jadi online,” lanjutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *