PTUN Bandung kembali gelar perkara Pilkades Nomor 61 dalam sidang terbuka dalam agenda jawaban dari tergugat “TIM SELEKSI INDEPENDEN” UIN SGD BANDUNG di Ruang Cakra PTUN Bandung Jl. Diponegoro No.34 Bandung – Jawa Barat, pada Hari Rabu (12/9) pukul 13.00 Wib.
“Semua pihak masih serius mengikuti perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung – Jawa Barat, terkait permohonan para Bakal calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi, dan semua pihak bisa menghormati proses Hukum yang sedang berjalan. ” Tegas Kuasa Hukum para Penggugat, Irfan Arifian, SH, Rabu (12/09).
Irfan Arifian, menambahkan jika sidang gugatan bisa diterima atau dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka 19 Desa yang mengikuti tes seleksi di pastikan akan batal atau Cacat Hukum. Sehingga tidak menutup kemungkinan Pilkades akan diulang, dan juga bisa sebagai dasar hukum Bupati Bekasi tidak mengesahkan dan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan tanggal 26 Agustus 2018 terhadap 19 desa yang ikut sebagai tergugat.
Adapun dari 19 Desa yang mengikuti seleksi calon kepala desa yang kini sedang dalam proses Gugatan adalah Sumbersari, Karangsentosa, Sukaraya, Pantai Bakti, Karangasih, Mekarmukti, Srijaya, Sukaringin, Sukamanah, Sukahurip, Sukamulya, Sukadarma, Sukaasih, Suka Karya, Sirnajaya, Satriamekar, Bojongsari, Waringinjaya dan Sindangmulya,
Selain Sidang Gugatan kepada Tim Indenpenden juga digelar sidang sengketa Pilkades perkara Nomor 64 antara A Pendi Kades Satria Mekar ( penggugat ) melawan Panitia Pilkades Satria Mekar (tergugat ).
Bersamaan dengan sidang terbuka tadi, ada juga sidang perbaikan perkara Nomor 74 antara Riskan Firmansyah ( Desa Sukaraya ) Penggugat satu, Ahmad Surachman, S.Pd Penggugat Dua ( Desa Karang Sentosa ), M Mahdi Penggugat Tiga ( Desa Sumber Sari ), Suwinta Penggugat Empat ( Desa Pantai Bakti), Nana Suryana Penggugat Lima ( Desa Satria Mekar ), Rohmat Penggugat Enam ( Desa Suka Darma ), Tomo sumartono Penggugat Tujuh ( Desa Sukamulya, Abdullah Bustomi Penggugat Delapan ( Desa Suka Manah ), Siti Khodijah Penggugat Sembilan ( Mekar Mukti ). (red)