Aset Desa Tidak Boleh Diklaim Jadi Hak Milik

KEPALA Desa Tambun Incumbent sekaligus Pemenang Pilkades Serentak 2018, Jaut Sarja Winata mengungkapkan persoalan aset desa yang kerap jadi diambil atau di bawa pulang sama mantan Kades sebelumnya merupakan persoalan lama yang selalu terulang. 
 
“Ini persoalan lama yang selau berulang-ulang, bagaimana pun juga pengambilan aset yang sudah menjadi milik desa sudah masuk ranah pidana” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Rabu (12/09)
 
Jelas Jaut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, dalam hal ini harus mengambil langkah-langkah dalam mengurai persoalan lama yang selalu di usik. Sebaiknya DPMPD ketika saat melantik Kades baru langsung memberikan pengarahan mengenai tentang pemerintahan desa beserta asetnya.
 
Sepanjang aset desa tidak tercatat dalam lembaran aset atau kegiatan proyek, beber Jaut, ga apa apa, saja kepala desa mengklaim atau membawa kembali barang-barang yang ada di kantornya. Namun, jika aset itu tercatat dalam lembarang aset dan belanja proyek maka itu yang tidak di perbolehkan di klaim.
 
“Sepanjang tidak tercatat dalam lembaran aset ya ngga apa-apa dibawa pulang, kecuali tercatat dalam lembaran belanja proyek itu yang tidak di perbolehkan,” kata dia
 
Pri yang juga menjabat sebagai Sekjen Apdesi Cabang Kabupaten Bekasi, mendesak kepada DPMD membuat regulasi atau aturan yang tegas terhadap aset desa. Sebab, setiap terjadi pergantian kepala desa pastinya yang di usik selalu saja masalah aset desa yang selalu hilang di bawa sama yang kalah.
 
“Belanja aset desa dana nya juga berasal dari dana desa, jadi tidak boleh aset des di klaim sama kepala desa. Maka dari itu kita akan minta dengan segera kepada DPMD untuk segera keluarkan kebijakan tegas menyangkut aset desa,” pungkasnya. (dej) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *