TERKAIT mafia tanah yang melibatkan sejumlah aparatur mulai dari desa dan kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi yang di tangkap tim dari Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Camat Tarumajaya Dwi Sigit Andrian yang di wawancarai mencoba bungkam ketika hendak di konfirmasi.
“No coment dah soal itu,” ujarnya singkat kepada NewsBekasi.Id, Minggu (09/09)
Camat Tarumajaya, Dwi Sigit Andrian yang ditanyai mencoba menghindari pertanyaan yang di tanyakan awak media terkait kasus yang melibatkan kepala desa, mantan camat, serta aparatur kecamatan tarumajaya yang terlibat kasus mafia tanah.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya membekuk sindikat mafia tanah asal Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang mana telah menetapkan 9 orang tersangka diantaranya mantan Camat HS yang kini menjabat Staff Ahli Bupati Bekasi, Ketua Apdesi Kab Bekasi Agus Sofyan yang kini menjabat Kades Segara Makmur, dan Mantan Kades, aparatur desa maupun aparatur kecamatan.
“Ke 9 orang yang di tangkap Polda Metro Jaya terlibat pemalsuan surat tanah sebanyak 163 AJB dan di ancam kurungan penjara selama enam tahun,” pungkasnya. (dej)