BUPATI Bekasi, Neneng Hasanah Yasin akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara HS dari posisi jabatan Staf Ahli Bupati Bekasi, pasalnya HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kita berhentikan HS. Dan sudah saya tandatangan surat pemberhentiannya,” tegas Neneng dalam pesan singkatnya kepada NewsBekasi.Id, Jum’at (07/9).
Sementara itu Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Nur Edy Irwansyah Putra saat dihubungi mengatakan bahwa berkas perkara yang melibatkankan SH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
“Berkasnya sekarang sudah P21, artinya P21nya sudah diterbitkan, sekarang ditangani Kejaksaan Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah sebanyak 163 AJB di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya dan diancam penjara selama 6 tahun. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat. (dej)