SEORANG staff ahli Bupati Bekasi berinisial (HS) ditangkap Tim Polda Metro Jaya karena terlibat dalam pemalsuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Tarumajaya. HS diamankan bersama 9 tersangka lainnya dengan barang bukti 163 AJB palsu dan terancam di jerat hukuman penjara selama 6 tahun.
Penangkapan HS karena sebelumnya yang bersangkutan adalah Camat sekaligus selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) sebelum di ganti pada tanggal 30 desember 2011. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang di konfirmasi terkait terjeratnya HS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkuntan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan jabatan tinggi pratama (II B) mengatakan sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Uju untuk menindaklanjuti persoalan yang menjerat HS sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan pa Sekda untuk menindaklanjuti permasalahan yang menjerat HS,” ucapnya kepada NewsBekasi.Id melalui WhatsApp Messenger, Rabu (05/09)
Sampai berita di turunkan, Kepala Badan Pendidikan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya belum juga merespon sms, tlp, maupun Wash Up mesengger (WA) yang di kirim terkait masalah Staff Ahli HS yang di tangkap Polda Metro Jaya atas Mafia Tanah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas BPPKD, Hanif Zulkifli hanya menjawab bahwa itu bukan ranahnya untuk menjawab yang disampaikan.”Lebih baik tanyakan langsung saja sama pa sekda karena beliau yang lebih punya kewenangan,” tandasnya. (dej)