SIDANG Perdana Gugatan yang diajukan oleh para calon kepala desa yang tidak lulus seleksi oleh tim independen panitia pilkades Kabupaten Bekasi akhirnya di gelar, bahkan time Kuasa hukumnya sangat optimis gugatannya bisa dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dilaksanakan Pada hari Selasa (04/09/2018), pukul 14.30 WIB Sidang Terbuka untuk umum, di Ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung Jl.Diponegoro No. 34 Bandung- Jawa Barat.
Menurut salah satu kuasa hukum calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi,Irfan Arifian SH menjelaskan dari Kuasa Hukum Tim Seleksi Independen dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung bahkan tidak menyiapkan jawaban dari Para Pengugat.
Menurutnya gugatan tersebut berawal dari keputusan sepihak hasil seleksi time independen yang diminta jasanya oleh pemda bekasi melalui panitia pilkades tingkat kabupaten Bekasi yang mengacu kepada Perbub Nomor 5 Tahun 2018, namun bahwa PTUN Bandung tidak hanya berstandar pada UU No Thn 2009 dari hasil Seleksi Pilkades memang harus di laksanakan karena mengacu pada Permendagri No. 65 tahun 2017 dan Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2018.
Padahal menurut Irfan, Presentasi perolehan nilai bukan menjadi alasan para Penggugat dalam Perkara No. 61/G/2018/PTUN-BDG di PTUN Bandung, tetapi pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan Tim Seleksi Independen sesuai Pasal 15 ayat 6 Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2018 serta terdapat banyak pelanggaran Tim Seleksi Independen Pilkades yang berdampak pada perolehan nilai calon.
“Adapun Pelanggaran yang di maksud diatasi adalah Tim Seleksi Independen hanya berwenang melakukan Seleksi tertulis saja sesuai amanah Peraturan Bupati No 5 Tahun 2018. Meskipun Pilkades telah selesai, namun dampak hukum yang di timbulkan harus di putuskan dalam Persidangan” Jelas Irfan seusai acara persidangan kepada NewsBekasi.Id
Irfan juga mengatakan Pilkades telah usai. Tapi, akibat kesalahan tim seleksi banyak Para Calon Kepala Desa yang tidak terima hal itu, dan berimbas ke desa lainnya.
Oleh karena itu, PTUN Bandung pernah memutuskan perkara Pilkades salah satu daerah di Karawang, maka pihaknya optimis permohonan mereka juga bisa dikabulkan.
“Hampir sama perkara yang dijaukan oleh pasangan calon kepala Desa di Kabupaten lain maupun Karawang yang diwakili oleh kuasa Hukumnya. Dan kita juga punya legal standing dan permohonan yang sama” Ujarnya.
Untuk diketahui, pada sidang terbuka perdana ini pada tanggal 4 September 2018, kuasa Hukum Para Calon Kepala Desa telah membacakan gugatannya di PTUN Bandung.
Adapun sidang kedua, kembali di gelar pada hari Rabu (12/9/2018) mendatang dengan agenda pembacaan jawaban oleh Kuasa Hukum Tim Seleksi Indefenden dari UIN SGD Bandung selaku pihak tergugat. terkait dalam perkara No. 61/G/2018/PTUN-BDG terkait Keputusan Tim Seleksi Independen Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi. (red)