KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Baharty menjawab santai soal adanya gugatan ke PTUN Bandung yang dilayangkan beberapa desa yang menolak hasil Pilkades karena dianggap ada kecurangan.
“Biasa aja, itu hak mereka (calon kades) yang menggugat hasil Pilkades ke PTUN,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Rabu (05/09)
Jelas Aat, Pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) no 5 tahun 2018 pasal 31 mengenai perselisihan terhadap hasil Pilkades akan ditangani oleh Bupati Bekasi dan Bupati akan mendelegasikan kepada panitia desa untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Dan bahkan sampai hari ini juga ada apa yang menjadi laporan baik dari panitia maupun para calon,”kata dia
“Sampai hari ini juga pihaknya (DPMD-red) juga masih menginvetarisir calon-calon yang merasa tidak puas terhadap hasil pilkades, dan akan meminta keterangan dari panitia kenapa bisa sampai terjadi seperti ini yang di sampaikan para peserta calon kades,” lanjut dia
Untuk pelantikan Calon kades yang menang, beber Aat, tetap mengacu pada surat edaran Bupati Bekasi pada tanggal 28 september 2018. Meskipun laporan itu berujung pada pengadilan, maka pelantikan tetap jalan dan tidak ada pengaruhnya.
“Saya bisa di komplain sama mereka (calon kades) yang terpilih apabila tidak dilantik sesuai surat edaran bupati, bagi mereka yang menggugat sampai selesai dulu urusannya dan pelantikannya belakangan,” tandasnya. (dej)