DENGAN selisih enam suara atas keunggulan Syeh Sujai dengan Karta Wijaya dalam hasil perhitungan suara dari proses pemungutan suara yang diduga banyak kecurangan dan kejanggalan yang indikasi keterpihakan panitia Pilkades Sukadarma kepada salah satu incumbent Syeh Sujai yang terpola secara sistematis dari awal hingga akhirnya hasil Pilkades Sukadarma ditolak rame-rame oleh empat calon kades diantaranya Agus Wahyudin (1), Rohmatulloh (2), Sukamad (3), Karta Wijaya (5).
Bahkan, menurut salah satu kuasa hukum keempat calon kades tersebut, Faisal Syukur,SH membenarkan akibat banyaknya dugaan kecurangan tersebut pihaknya sudah melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap proses pilkades di sukadarma tersebut yang dinilai banyak kecurangan sehingga menabrak semua aturan yang ada.
“Yang pertama adanya dugaan manipulasi data surat undangan yang tidak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga mengakibatkan tidak sesuainya data pemilih yang hadir dengan jumlah pemungutan surat pilih tidak sesuai bahkan berkurang 3 suara dengan total jumlah pemilih keseluruhan total 5088 sedangkan surat suara yang ada di kotak suara 5085, dari jumlah DPT 6632,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Kamis (30/08)
Selain itu sambung Faisal, dugaan kuat lagi panitia secara nyata dari awal proses persiapan pelaksanaan pilkades tidak pernah buat berita acara yang disepakati dan diksetahui oleh semua para saksi, terkait jumlah surat kartu undangan yang di cetak oleh pihak panitia, sehingga hal ini semakin memperkuat adanya indikasi kecurangan tersebut.
“Selain itu kejanggalan lainya tidak adanya buku pendaftaran pemilih yang di ceklis sesuai DPT,sehingga semakin menunjukan adanya dugaan kuat celah kecurangan dalam TPS, dan mengakibatkan siapapun dan orangmanapun bisa mencoblos di TPS tampa diperiksa lagi di daftar buku DPT,” jelasnya.
Lebih lanjut Faisal mengungkapkan rangkaian kejadian saat kejadian di dalam lokasi TPS, ada beberapa pemilih mencoblos di dalam satu bilik suara lebih dari satu orang, serta dalam perhitungan suarapun banyak kesalahan menyebutkan angka sehingga salah tulis dan merugikan pihak calon lain yang berakibat bisa berkurangnya angka hasil suara tersebut.
Selain itu, dugaan kuat lagi ketika sudah ada protes keras dari time no 5 karta Wijaya, pihak panitia terliat panik dan tidak bisa memberikan keputusan terkait bisa berkurangnya kartu hasil suara sebanyak tiga suara, sehingga kotak suara diamankan oleh pihak kepolisian.
“Namun anehnya lagi saat pengamanan kotak suara tersebut oleh pihak kepolisian, lagi -lagi pihak panitia tidak bisa menunjukan dan mengikutsertakan kelengkapan lainya berupa surat undangan dan buku daftar hadir yang kini tidak diketahui keberadaanya,” tandasnya.
Dari rangkaian kejadian tersebut sambung Faisal, pihaknya yang didukung oleh calon kades lain memutuskan untuk melakukan pelaporan baik secara perdata maupun pidana kepada pihak kepolisian maupun ke Bupati melalui panitia pilkades tingkat kabupaten bekasi serta upaya hukum lainya melalui Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
“Harapan kita dengan semua bukti dan saksi saksi yang dimiliki oleh kita bisa membuktikan kacau balaunya semua rangkaian kejadian pelaksanaan pilkades Sukadarma sehingga dinilai sudah menabrak semua aturan baik secara undang-undang maupun peraturan Bupati yang sudah di tetapkan sebelumnya,” pungkasnya. (red)