MARAKNYA penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menggunakan meter literan yang serupa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di lakukan para pedagang eceran membuat gerah BUMN Pertamina.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi mengatakan usaha pertamini di Kabupaten Bekasi mencapai 300 an dan Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan perijinan type kepada pedagang bensin literan pertamini.
“Soal pertamini kewenangannya ada di direktorat, namun kami berharap pengeluaran ijin type nya di limpahkan ke kota/kab masing masing. Jika semua itu sudah dilakukan, maka Dinas perdagangan Kab Bekasi bisa mengeluarkan perijinan dan bisa melakukan peneraaan.” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Sabtu (18/08)
Keberadaan Pertamini (Bensin Eceran) sangat illegal, beber Mulyadi, sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa mengambil tindakan kepada pedagang tersebut. “Pihaknya sudah mengkonfirmasi ketika pertemuan Permentek di Bali, Jogyakarta, banyak Kota/Kab lain yang mempertanyakan Pertamini bukan hanya Kabupaten Bekasi saja, melainkan sudah menjadi masalah nasional” katanya
“Pertamini juga sudah mengakui bahwa usahanya bukan berasal dari pertamina, cuma harus di kaji lagi. Kita cuma mau tahu apakah Pertamini itu pasti punya ijin kalau punya entah mengeluarkan nya dari Desa/kelurahan bahkan kecamatan kalau lebih besar lagi pasti ke DPMPPT,” lanjut dia
Sehingga keberadaan pertamini sendiri, Tambah Mulyadi, tidak diakui oleh pertamina. Belanjanya aja ke SPBU dengan menggunakan dirigen, sedangkan SPBU melayani apabila memiliki SKDU.
“Saya punya pengalama ketika sedang isi bensin di SPBU ada tulisan tidak melayani dirigen, kemudian saya turun dan bertanya sama petugas nya kok dua orang yang beli dirigen langsung dilayani terus saya bilang mending lepas aja tulisannya lalu di jawab sama petugasnya bahwa melayani dirigen tapi bukan BBM yang bersubsidi.”imbuhnya
Apabila ada pelimpahan kewenangan, maka pihaknya siap melakukan tera terhadap pelaku usaha pertamini. “Kita sekarang berkirim surat dulu ke di rektorat, jangan sampai persoalan pertamini nanti direktorat angkat tangan, di lempar di kita yang ga punya kewenangan untuk membenahi aturan pertamini yang jumlahnya mencapai 300 an.” pungkasnya. (dej)