SEBANYAK 707 orang narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang (Lacika), mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) di hari kemerdekaan ke-73 Indonesia pada 17 Agustus 2018.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lacika, Sunoto memaparkan, dari 707 orang narapidana itu, 691 orang di antaranya mendapatkan remisi umum golongan I dengan pemotongan masa hukuman antara 1-6 bulan.
“Adapun rincian pemberian remisi kepada warga binaan yaitu Remisi Umum 1 (RU 1) untuk yang 1 bulan ada 201 orang, yang 2 bulan ada 223 orang, 3 bulan ada 180 orang, 4 bulan 84 orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 5 bulan ada 3 orang,” katanya kepada NewsBekasi.Id, Jum’at (17/08)
Adapun yang mendapat RU2, tambah Sunoto, yaitu narapidana yang bebas saat hari kemerdekaan RI sebanyak 16 orang, namun ada 5 narapidana yang masih harus menjalani subsider (red-pengganti denda).
“Jadi yang bebas hari ini ada 16 orang namun karena 5 orang yang belum membayar denda jadi yang bisa pulang hari ada 11 orang.” tambahnya.
Dengan pemberian remisi kemerdekaan maka total penghuni Lacika per 17 Agustus 2018 menjadi 1.585 warga binaan dari sebelumnya berjumlah 1.596 setelah 11 warganya dinyatakan bebas.
Sementara Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja berpesan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak memandang sebelah mata mereka (red-narapidana) yang telah bebas, karena bagaimanapun mereka yang bebas hari ini sudah diberikan binaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di Lapas. (yga)