Penerbitan Perijinan Wajib Kantongi Rekomendasi DPUPR Dan BPN

KEPALA Bidang Perijinan Tata Ruang Dan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bekasi, Sukmawati Karnahadijat mengungkapkan bahwa pemberian perijinan di bidangnya mengacu pada RTRW Kabupaten Bekasi, juga telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

“Kita tidak bisa mengeluarkan begitu saja perijinan kepada Investor apabila belum memenuhi rekomendasi dari dua instansi tersebut, yang akan di pergunakan untuk tempat usaha,” ungkapnya kepada NewsBekasi.Id (10/08)

Menurut nya, pengeluaran ijin yang dikeluarkan bidangnya sudah pasti mengacu pada RTRW yang sudah di setujui dan di tentukan. Semisalnya untuk pembangunan perumahan di wilayah permukiman perkotaan asal sudah memenuhi persyaratan pasti di keluarin, cuma problemnya adalah banyak yang lahan sudah jadi milik pengembang perumahan di wilayah peruntukan permukiman perkotaan tapi masih di garap sama penggarap.

Soal 1059 perijinan yang keluar, beber dia, informasi dari BPN Kabupaten Bekasi adalah di lokasi yg eksistingnya adalah sawah,  namun belum tentu persawahan itu adalah lahan pertanian basah, semisalnya tadi permukiman di perkotaan apabila belum di garap pengembang yang pasti penggarap lahan tadi ijinnya bukan ke bidang perijinan tetapi langsung ke pengembangnya selaku pemilik lahan.

“Soal 1059 perijinan yang keluar lebih jelasnya bisa ditanyakan ke BPN Kabupaten Bekasi yang lebih tahu persisnya.” Katanya.

Maka dari itu, jelas dia, kumpulkan dulu datanya agar lebih mudah untuk mengembangkan penjelasan diatas. Cuma yang jadi masalah itu yang mengeluarkan perijinan itu bukan hanya bukan hanya di DPMPPST saja, tapi ada juga dari Wilayah Kecamatan yang mengeluarkan ijin rumah tinggal dan lain sebagainya. (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *