BUPATI Bekasi Neneng Hasanah Yasin merasa kecewa dengan adanya satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus sebagai Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
“Dia Enggak ngundurin diri sama sekali,” ucapnya kepada NewsBekasi.Id, Rabu (08/08).
Menurut Neneng, kalau emang mau mencalonkan diri maju jadi Caleg dalam pemilu 2019 mendatang, seharusnya dia (Aspuri-red) datang dan melapor kepada pimpinan baik ke Bupati maupun Wakil Bupati.
Disinggung sanksi apa yang bakal di berikan kepada Pejabat terkait, Neneng menjawab menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku saja tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati yang bersangkutan baru akan pensiun pada bulan depan (September-red).
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bankesbangpol), Ahmad Kosasih menyikapi soal Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Aspuri yang maju jadi Caleg pada Pemilu 2019 mendatang mengatakan harusnya yang bersangkutan mengundurkan dirinya dari statusnya sebagai ASN sebagaimana dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Wajib mengundurkan diri kalau memang ingin maju jadi calon legislatif berlaku untuk ASN, anggota Polri maupun TNI,” tutupnya. (dej)