PANITIA Khusus (Pansus) 28 DPRD Kabupaten Bekasi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mempertanyakan sekitar 1500-an perizinan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sebab hal tersebut mempengaruhi lahan pertanian yang menyusut pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketua Pansus 28 Sarim Sarifudin mengatakan, adanya perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan RDTR yang saat ini sedang dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembahasan LP2B terpaksa harus ditunda untuk menunggu berapa jumlah lahan yang harus diperdakan.
“Ini menjadi tidak ideal, karena acuan pemanfaatan ruang itu adalah RDTR, dan RDTR itu dasarnya RTRW. Tentu hal ini harus menjadi pembahasan. Oleh sebab itu kami harus mengetahui perizinan sebanyak 1500-an itu peruntukannya untuk apa, sebab di RDTR lahan pertanian menyusut,” ujarnya usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi kepada NewsBekasi.Id, Rabu (01/8/2018).
Dikatakan Sarim, adanya perbedaan tersebut RDTR yang masih dalam evaluasi bisa saja direvisi kembali. Pengajuan dari Dinas Pertanian, kata Sarim seluas 35ribu sebab mengacu pada perda RTRW.
“Jangan sampai hal tersebut masyarakat yang dirugikan, sebab tujuan LP2B ini adalah untuk menyelamatkan pertanian dan pangan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Abdullah Karim menjelaskan, Raperda LP2B merupakan regulasi yang dibuat Pemkab Bekasi untuk mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Lahan yang diusulkan di Raperda LP2B itu sebanyak 35 ribu dari 48 ribu hektar lahan pertanian yang masih tersisa di Kabupaten Bekasi dan tersebar di 13 dari 23 Kecamatan yang ada,” ujarnya.
Adapun kecamatan dengan sisa luas lahan pertanian terbesar berada di Kecamatan Pebayuran dengan luas mencapai 8.362 Ha, disusul Sukakarya dengan luas 4.447 Ha, Sukawangi dan Tambelang dengan luas 3.139 Ha, Sukatani dengan luas 2.413 Ha, Cikarang Timur 2.323 Ha, Karang Bahagia 2.284 Ha, Cabang Bungin 1.759 Ha, Kedungwaringin 1.638 Ha, Cibarusah 1.591 Ha, Serang Baru 1.141 Ha, Bojongmangu 700 Ha dan Cibitung 52 Ha.
“Sementara lahan pertanian di 10 Kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri sehingga tidak kita masukan di Raperda LP2B ini,” katanya. (dej)