DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi akhirnya memenuhi undangan Komisi I dalam tentang mekanisme penilaian Bakal Calon Kepala Desa yang berujung kisruh.
Rapat tersebut dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya Teten Kamaludin, Warja Miharja, Ranio Abdillah, Kabid Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi Beny Yusnandar, perwakilan Desa Satria Mekar Kecamatan Tambun Utara, dan Desa Pantai Bakti Muara Gembong.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin dalam rapat tersebut mempertanyakan terkait mekanisme pemilihan tim seleksi independen Calon Kepala Desa, instrumen penilaian, dan tahapan seleksi Calon Kepala Desa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi Beny Yusnandiar mengungkapkan, untuk tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan Tim Independen untuk mengerucutkan menjadi 5 calon Kepala Desa, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti instrumen penilaian sehingga bakal calon tersebut dinyatakan lulus dan tidak lulus.
“Isi soal dan materinya kita ga tahu. Kami sebagai panitia tingkat Kabupaten agar pelaksanaan tes betul-betul menjaga netralitas sehingga kami tidak mau mengintervensi hasil penilaian. Kami pun baru mengetahui hasilnya setelah tim seleksi independen memberikan hasil penilaian ke panitia pilkades tingkat desa, ” bebernya kepada NewsBekasi.Id, Selasa (24/07).
Selain itu, soal adanya hasil seleksi yang terdapat beberapa kejanggalan soal kepenulisan dalam surat yang ditujukan kepada para bakal calon Kepala Desa, pihaknya mengaku ada kesalahan teknis.
“Pada saat pengumuman hasil tes di Hotel Santika, tim seleksi memasukkan ke dalam amplop lalu diserahkan ke panitia tingkat desa dan tidak ditulis nilainya, akan tetapi di rekapan tingkat desa nilainya ditulis. Memang ada kesalahan sana sini saat penulisan, karena saat itu printernya rusak jadi tim independen ngeprintnya di rentalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pendamping keluarga Kades Incumbent Desa Pantai Bakti, H. Suwinta, Karman Supardi menilai penjabaran yang diungkapkan Beny Yusnandiar tidak bisa diterima, pasalnya kejanggalan-kejanggalan terkait kepenulisan surat merupakan blunder yang dilakukan tim seleksi independen yang notabenenya akademisi yang membuat permasalahan baru.
“Dalam surat yang diterima bakal calon kepala desa, suratnya adalah hasil seleksi tim independen harusnya hasil tes tertulis dan wawancara tim seleksi independen. Jadi seolah tim yang dibentuk oleh panitia pilkades kabupaten menjadi seperti malaikat pencabut nyawa yang menentukan lulus atau tidak lulusnya bakal calon,” bebernya.
Padahal, kata dia, Perbup nomor 5 pasal Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang merupakan turunan dari Perda Kabupaten Bekasi nomor 8 pasal 44 Tahun 2016 tentang desa, Permendagri nomor 112 pasal 25 Tahun 2014 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 pasal 41 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan undang-undang nomor 6 pasal 31 Tahun 2014 tentang desa.
“Dalam peraturan-peraturan jelas tertulis bila melebihi 5 orang Bakal Calon maka perlu dilakukan aturan tambahan yaitu pengalaman dibidang pemerintahan, usia, pendidikan serta seleksi tertulis dan wawancara. Tapi tadi pak beny bilang hal itu dikesampingkan hanya tes dan wawancara saja yang jadi bahan acuan penilaian dari tim independen. Jelas ini ada penabrakan aturan yang dilakukan DPMD,” bebernya.
Lantaran belum juga menemui titik temu, nantinya Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil kembali DPMD yang dalam hal ini sebagai panitia pilkades Kabupaten dengan menghadirkan tim seleksi independen, serta panitia tingkat desa yang diagendakan pada Kamis (26/7) ataupun Jumat (17/7) mendatang. (dej)