SEBANYAK 63 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 Desa di Kecamatan Cikarang Timur, Jum’at (20/07) pagi resmi dilantik.
Camat Cikarang Timur, Ani Gustini menegaskan jika tugas dan fungsi BPD ialah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakatdesa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
“Tentunya setelah dilantik BPD ini harus jalankan tugas dan fungsinya. Jadi jangan begitu selesai dilantik ya ‘dukcing’ alias duduk kemudian cicing,” kata Ani Gustini kepada NewsBekask.Id.
Dijelaskan Ani, BPD keberadaannya tidak lagi sebagai pelengkap saja, akan tetapi merupakan suatu unsur yang berada di pemerintahan desa yang mempunyai kredibilitas. Bukan hanya melengkapi tetapi betul-betul mempunyai fungsi, sehingga pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.
“Makanya kita minta BPD agar dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi serta berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Agar penyelengaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, ia pun meminta agar BPD selalu berkomunikasi, berkordinasi dan berkonsultasi dalam penyelenggaraan pemerintah.
“Mereka ini kan masih baru ya, jadi jalin komunikasi dengan harmonis dan saling berkoordinasi maupun berkonsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di tiap desa kedepannya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan bersama,” kata dia.
Selain di Kecamatan Cikarang Timur, pelantikan BPD setiap desa juga dilakukan secara serentak di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi. (yga)