KATA “Tokoh Masyarakat” menjadi trending topik yang hangat dalam Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penunjukan Tokoh yang dimaksud pun tidak di jelaskan dalam aturan yang sudah di tuang dalam bentuk Permendagri maupun Perbup. Sehingga tak ayal berbagai kritik tajam datang dari nitizen yakni Ketua LSM SNIPER, Gunawan.
Menurut Gunawan sendiri, pada dasarnya ada dua hal yang menjadi kekeliruan adalah kenapa pengisian atau penunjukan tokoh dalam pemilihan anggota BPD itu timbul polemik di masyarakat yang pertama adalah panitia pemilihan BPD tidak memahami esensi dan muatan pasal yang ada didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang BPD, Maupun dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan BPD.
“Kenapa penyebutan kata “Tokoh” sekarang menjadi trending Topik dalam pemilihan calon anggota BPD yang baru saja di gelar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, karena Panitia Pemilihan BPD di duga tidak memahami aturan yang tertuang dalam Permendagri maupun Perbup,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Selasa (03/07)
Terang Gunawan, aturan yang tertuang dalam Permendagri dan Perbub yang sudah jelas payung hukumnya tidak di mengerti oleh panitia. Artinya unsur masyarakat yang di tunjuk jadi tokoh itu kebanyakan asal tunjuk, semestinya itu bisa dilakukan yang mekanismenya ada didalam Musyawarah Desa (Musdes).
Musyawarah Desa (Musdes) itu siapa? Musdes itu adalah musyawarah desa yang dilaksanakan panitia pemilihan BPD,dengan mengundang unsur keterwakilan. setelah unsur keterwakilan sesuai dengan Permendagri dan Perbup yang di jelaskan ada 10 unsur kriteria tokoh yang di sebutkan diantaranya tokoh nelayan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pendidikan dan lainnya.
“Seharusnya kriteria Tokoh itu harus di munculkan terlebih dahulu, agar nanti nama namanya bisa masuk di tetapkan dalam peraturan desa (Perdes) melalui musyawarah desa tersebut. Ini justru salah kaprah kebanyakan tidak dilakukan, saya menyakini bahwa musdes tidak dilakukan oleh panitia pengisian BPD dalam rangka menetapkan nama nama yang di sebutkan sebagai keterwakilan tokoh,” ucapnya
Lemahnya Perwakilan Pemerintah Daerah, tambah Gunawan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)di sebut lemah dalam sosialisasi yang dalam hal ini mengenai regulasi. Semestinya Permendgari dan Perbup tentang BPD di sosialisasi lebih gencar dengan maksud masyarakat bisa lebih jelas dan paham soal regulasi pengisian dan pemilihan BPD salah satunya untuk pemilhan yang lebih demokratis. (dej)