AKHIRNYA secara tegas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi tidak memberikan izin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Bekasi untuk mendaftarkan calon pengisian Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) di seluruh Desa di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut diperkuat dengan bukti surat resmi pada tanggal 8 juni 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi, Oded Supriatna Yahya, SH, MSi nomor 800/2978-BKPPD/2018 memberikan penjelasan atas permohonan izin untuk menjadi anggota Badan Persmusyawaratan Desa (BPD) dari 29 nama PNS yang mengajukan ke BKPPD secara jelas tidak di ijinkan hal tersebut terbentur karena Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan dijelaskan dalam isi surat tersebut bahwa hal tersebut tidak dapat di izinkan karena mengacu kepada peraturan tersebut diatas, maka dalam upaya agar tetap fokus meningkatkan kinerja, profesionalitas dan integritas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan peranya, maka pernohonan ijin pegawai negeri sipil untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan permusyarawatan Desa (BPD) Di Kabupaten Bekasi belum di penuhi.
Tokoh masyarakat Kecamatan Sukatani yang juga pengacara di LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur, SH mengatakan jika ada PNS yang ikut daftar dan memaksakan diri bahkan hingga terpilih oleh masyarakat sebagai anggota BPD maka pihaknya akan melakukan upaya pelaporan dan gugatan Hukum.
“Kalau memang nanti ada yang nekad oknum PNS mendaftar dan bahkan di loloskan oleh panitia pengisian BPD, Kita akan laporkan dan lakukan gugatan Hukum atas dasar undang undang dan peraturan pemerintah yang mengatur PNS sesuai tupoksinya tersebut, “Terangnya. (NB)