Kabid Perijinan DPMPPT Sebut Rencana Pembangunan Rumah Di Sukadarma Tak Punya IJIN

KEPALA Bidang Perijinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu (DPMPPT) Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat mengungkapkan soal adanya rencana pembangunan perumahan yang berlokasi di Kp Pulo Rukun dan Pulo Pandak, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi di nyatakan tidak berijin pembangunannya.

“Setelah saya melakukan penelusuran berkas sampai ke Desa ternyata Perumahan tersebut tidak berijin,” ungkapnya kepada NewsBekasi.Id, Selasa (5/6/2018)

Menurutnya,waktu itu dirinya belum berani memberikan stetmen ata berita tentang adanya penolakan pembangunan perumahan tersebut oleh warga maupun tokoh masyarakat setempat. lantaran masih harus lakukan penelusuran data yang lebih dalam dan menggali info dari berita yang sedang ramai.

beber Sukmawaty, berdasarkan data dari desa yang di perolehnya bahwa ternyata rencana pembangunan perumahan tersebut berada di atas lahan hijau. bahkan sampai saat ini tidak ada pengajuan pengurusan perijinan dari pengusaha tersebut.

“Terkait masalah alat berat yang di kerahkan, dirinya menyerahkan kepada dinas PUPR khususnya pengawasan bangunan untuk mempertanyakan langsung sedang di DPMPPT jelas akan mempertanyakan perijinannya,” ucapnya

Saat mereka memproses perijinan pembangunan perumahan ke bidang perijinan tentu akan dilakukan penelitian serta penelusuran sesuai dengan berita acara yang diajukan. namun,apabila data tersebut tidak sesuai dengan pengurusan perijinannya maka pihaknya dengan tegas aka menolak pengeluaran ijinnya. (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *