WARGA masyarakat Kampung Pulo Kukun dan Pulo Pandak, Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi melayangkan surat aduan sekalian penolakan rencana pembangunan Griya Al Fatih Regency yang akan dibangun di lokasi Zona Hijau persawahan produktif kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang ditembuskan kepada unsur Muspida dan Muspika setempat.
Menurut salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sukadarma, Faisal Syukur yang juga advokat di Lembaga Bantuan Hukum LSM GMBI Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan Hukum terhadap masyarakat kampung Pulo Kukun dan Pulo Pandak merasa keberatan dan sekaligus melakukan penolakan berdasarkan aturan bahwa lokasi lahan tersebut yang akan dibangun oleh pihak pengembang dengan disinyalir sudah menyalahi aturan tentang Rencana Tata Ruang sebagaimana amanat undang – undang nomor 26 tahun 2007.
Bahkan menurutnya, Ada enam point yang menjadi persoalan atas keberatan warga diantaranya, pertama akan dibangun di lokasi lahan zona hijau bukan di zona kuning yang untuk peruntukannya. Kedua, belum ada ijin warga, ketiga belum ada rekomendasi dari kepala desa dan kecamatan. Keempat belum ada satupun persyaratan rekomendasi buat IMB dan kelima adalah akses jalan ke lokasi yang akan dibangun mengunakan jalan hasil pembangunan swadaya masyarakat dan ke enam tidak adanya sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat perihal rencana pembangunan tersebut.
“Bahkan pihak pengembang sebelum melakukan tahapan pembangunan tidak serta merta dengan se enaknya membangun harus memenuhi 8 tahapan penting dalam mengurus perijinannya,” jelasnya, Rabu (30/05/2018).
Lebih lanjut Faisal menjelaskan secara rinci, bahwa 8 tahapan tersebut yang dimaksud adalah pertama pengembang harus mempunyai ijin lingkungan setempat, kedua surat keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Ketiga Ijin pemanfaatan Lahan, dan keempat Ijin Prinsip, dan kelima ijin Lokasi, dan ke enam ijin dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta ketujuh ijin dampak Lalu Lintas dan kedelapan harus ada ijin pengesahan Site Plan dari dinas PUPR.
“Bahkan jelas terkait Sanksi Jika Melanggar Rencana Tata Ruang, Pengenaan sanksi merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang”,tegasnya.
Selain itu lebih lanjut Dia mengatakan, Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda. “Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, dikenai sanksi administratif”,ungkapnya.
Sanksi administratif dapat berupa :
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan;
- Penghentian sementara pelayanan umum;
- Penutupan lokasi;
- Pencabutan izin;
- Pembatalan izin;
- Pembongkaran bangunan;
- Pemulihan fungsi ruang; dan/atau
- Denda administrati
Sanksi pidana bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Sementara itu menurut Koordinator warga Omis mengatakan di lokasi terpisah, bahwa paska warga melakukan aksi penolakan spontan terhadap rencana pembangunan perumahan oleh pihak pengembang Griya Al Fatih Regency yang sudah menurunkan alat berat untuk melakukan pembangunan tahap awal pada Senin 28 mei 2018 kemarin.
Akhirnya secara administrasi Rabu 30 mei 2018 melayangkan surat keberatan dan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati Bekasi dengan tembusan kepada pihak terkait terhadap rencana pembangunan perumahan yang akan dibangun diatas lahan persawahan produktif yang masuk katagori lahan hijau dengan luas 14000m2.
“Sudah kita layangkan surat keberatan warga langsung ke Bupati dan tembusan surat tersebut sudah kita berikan juga kepada unsur dinas terkait, muspida, muspika, kepala desa dan BPD Sukadarma, sehingga menjadi perhatian yang serius dalam menegakan aturan untuk pembangunan perumahan ini secara jelas dan tegas,” pungkasnya.
(Prasetyo)