Dinas PUPR Pastikan Jalan Kalimalang Siap Pakai Buat Arus Mudik

RENCANA pemungsian jalur kalimalang untuk persiapan arus mudik 2018 sempat alami kendala lantaran ada pemilik bangunan yang menolak untuk di bongkar dengan alasan belum di bayarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jaelani, yang d temui mengatakan bahwa persoalan ada warga yang minta ganti rugi itu jelas sudah dilakukan sejak 2013.

“Saya sendiri yang ngukur itu tanahnya waktu itu, kalau emang dia minta ganti rugi nanti pemilik tanah yang sebenarnya kita panggil ke Pemda,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id disela – sela mengikuti pembongkaran, Rabu (30/5/2018).

Terang Jaelani, bangunan yang berdiri di sebelah ruko kalimas sudah di bebaskan dan ini sebenarnya lahan milik PJT II. Sehingga kalaupun pemilik bangunan mengklaim bahwa tanahnya belum di bayarkan suruh pemiliknya datang ke pemda untuk mencocokan data yang ada di PUPR soal klaim tanah yang berada di samping kalimas.

Sebab, kata Jaelani, persoalan ganti rugi tanah yang jelas ada di distarkim bukan PUPR. Karena dalam rapat yang di gelar di ruang rapat bupati bekasi pada beberapa waktu lalu semua pihak sepakat untuk menuntaskan persoalan jalur kalimalang yang nantinya di aktifkan untuk arus mudik.

“Semua yang di undang sama Dinas PUPR saat rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati seperti KemenPUPR, PJT II, Satpol PP, DPRKPP, PLN,Telkom, pada hadir,” ucapnya

Jadi, tambah Jaelani sebagaimana tugas yang di berikan pimpinan kepada nya hari ini merupakan bentuk sinergi dengan satpol pp dalam rangka mempersiapkan jalur kalimalang sebagai jalur mudik tahun 2018 yang di mulai dari batas kota hingga kabupaten bekasi. (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *