RATUSAN Masyarakat di Kampung Pulo Pandak dan Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani melakukan penolakan atas rencana pembangunan perumahan di lokasi zona hijau dengan lahan seluas 1400 m2 yang terletak RT 002/006 Kampung Pulo Kukun Desa Sukadarma.
“Kami atas nama masyarakat menolak keras atas rencana pembangunan perumahan itu,masalahnya selain akan dibangun di lokasi zona hijau yang tidak lain adalah lahan sawah produktif dan juga belum ada ijin dari masyarakat” ujar salah satu tokoh masyarakat, Omis kepada NewsBekasi.Id, Selasa (29/05/2018).
Bahkan menurutnya, Senin 28/05/2018 dia dikagetkan dengan kedatangan alat berat Beko untuk pengerukan lahan dan melewati akses jalan di dua kampung tersebut sehingga masyarakat sempat menolak dan mengusir kedatangan alat berat tersebut tanpa ada persetujuan masyarakat lagi.
“lahan zona hijau kok bisa mau dibuat perumahan dan gimana ijin kok tiba tiba langsung di bangun,” jelasnya.
Bahkan masih menurutnya, pembangunan perumahan tersebut belum dibangun tapi di media sosial sudah melakukan pemasaran dengan nama perumahan Al Fatih dengan mensiasati dengan kavling siap bangun.
“Saya atas nama masyarakat meminta kepada aparat desa, kecamatan dan pemda bekasi meminta ketegasan terhadap aturan yang diterapkan kok zona hijau bisa dibangun perumahan” tandasnya. (red)