KEPALA Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Alex Satudy mengungkapkan bahwa soal salinan putusan Mahkamah Agung yang sudah final (Inkrah) terhadap penolakan gugatan yang diajukan Tempat Hiburan Malam (THM) sudah di terima Pemkab Bekasi.
“Sudah ada dan sudah di terima salinannya di bagian Hukum pemkab bekasi dari Mahkamah Agung, untuk no surat keputusan nya saya ga hapal dan yang pasti MA jelas menolak judicial review yg diajukan para pengusaha THM,” ungkapnya kepada NewsBekasi.Id, Sabtu (19/05/2018).
Terang Alex, Dengan sudah turunnya surat putusan MA yang pasti tidak ada alasan lagi dari Satpol PP untuk menunda penutupan THM yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Karena putusan tersebut sudah wajib dilaksanakan tanpa menunda nunda lagi.
Apa yang disampaikan Bupati Bekasi, beber Alex, sepertinya jawaban kita sama soal penutupan THM. Karena dasar penutupan THM adalah surat putusan dari mahkamah agung sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjalankan penutupan yang dilakukan Dinas Pariwisata maupun Satpol PP.
“Saya pikir dasar penutupan itu jelas adalah salinan surat dari Mahkamah Agung yang menolak judicial review. Bukan urusan bagian Hukum lagi yang harus menutup THM,” ucapnya.
Jadi, tambah Alex, tinggal bagaimana kedua instansi seperti Satpol PP dan Dinas Pariwisata menjalankan putusan MA tadi. Kalau Bagian Hukum jelas hanya menyampaikan apa yang kiranya untuk jadi penjelasan dalam pelaksanaan. (dej)