MENYAMBUT bulan suci ramadhan 1439 H tahun 2018 para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di harapkan tidak menjadikan alasan Puasa untuk tidak masuk kerja di hari pertama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan sebaiknya Ibadah Puasa tetap di jalankan sambil bekerja dan itu akan menambah pahala juga bagi yang menjalankan ya.
“Puasa itu jangan di jadikan alasan untuk tidak masuk bekerja, malah justru bulan ramadhan momentum pahala dilipat gandakan,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Rabu (16/05/2018)
Terang Uju, momentum bulan suci ramadhan justru sebaliknya menjadikan seseorang lebih taat menjalankan ibadahnya. Puasa tidak boleh dijadikan alasan apapun untuk tidak bekerja, karena di bulan puasa sendiri akan ada pengurangan waktu sekitar 1 jam kerja.
Mengenai Pengurangan waktu, beber Uju, jam masuk kerja dari senin sampai kamis pukul 7.30 dan pulang pukul 14.30 wib, sedang jumat agak sorean dikit karena lebih kepotong sama waktu istirahat dan jumatan. Jam kerja tetap harus di penuhi dengan total jam kerja selama 32 jam selama seminggu.
“Sanksi yang di terapkan tak hanya di awal ramadhan saja tetapi tiap hari di terapkan sanksinya, bahkan tunjangan TKD nya tidak akan di berikan,”ucapnya
Jadi pemberian TKD, tambah Sekda, di berikan sesuai dengan jumlah kehadiran ASN yang bersangkutan. Kalau tidak masuk kerja sudah pasti tidak akan diberikan tunjangannya, termasuk dalam kehadiran Apel yang sekarang menjadi prioritas utama dimana sebelul apel aSN wajib Fingger Print. (dej)