POLEMIK belum juga di tutupnya Tempat Hiburan Malam (THM) di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi, sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi didalam menegakan Perda THM kendati Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang di wawancarai mengakui dirinya belum menerima salinan putusan tetap (inkrah) atas gugatan yang di menangkan di Mahkamah Agung.
“Kita belum menerima salinan putusan tetap yang memenangkan Pemda dari gugatan di mahkamah agung,” Ujarnya kepada NewsBekasi.Id usai melantik 207 ASN di Kompleks Gedung Bupati, Senin (7/05/2018)
Neneng sendiri menjelaskan bahwa putusan hasil mahkamah agung terhadap kemenangan gugatan memang belum di dapatkan olehnya. Namun, dalam waktu dekat berjanji akan coba meminta bagian hukum untuk membawa salinan tersebut kepadanya.
Yang jelas kata Neneng, aturan yang ada tetap harus di jalankan kendati Pemkab Bekasi apalagi tidak lama akan memasuki bulan ramadhan dan mungkin himbauan tegas akan dibuat Pemerintah Kabupaten Bekasi agar THM di tutup demi hormati Bulan Ramadhan.
“Tidak menutup kemungkinan dalam Maklumat Ramadhan akan jadi momentum peringatan bagi THM agar menutup usahanya dalam menghormati bulan ramadhan,” ucapnya. (dej)