BERAS hasil penyitaan dari PT Indo Beras Unggul (IBU) direncanakan bakal dilelang. Tercatat lebih dari 1.161 ton beras disita setelah Satuan Tugas Pangan menggerebek gudang penyimpanan atas kasus beras oplosan, tahun lalu.
Lelang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada mantan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, Januari lalu. Dia dinilai terbukti bersalah setelah mengoplos beras murah dengan beras berkualitas baik kemudian dijual menjadi beras premium berlabel Maknyuss.
Meski begitu, tidak seluruh beras yang disita bakal dilelang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan Balai Uji Mutu Pangan Jawa Barat, tengah menguji kualitas beras hingga layak dikonsumsi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Agus Trihono mengatakan, tim gabungan telah mendatangi gudang PT IBU yang berlokasi di Kecamatan Kedungwaringin untuk mengetahui kondisi beras. Namun begitu, pengujian harus dilakukan lebih lanjut untuk mengetahui hasil pasti kualitas beras.
Secara kualitas, dilakukan uji mutu terhadap beras sitaan tersebut dengan menguji aspek bau, warna, kotor, kemudian kutu dan beras patahnya.
“Oleh sebab itu kami dari Dinas Ketahanan Pangan, berserta Dinas Perdagangan, Kejaksaan, dan Balai Uji Mutu Pangan Jawa Barat melaksanakan uji sampel beras tersebut. Dari kemasan yang disita terdiri dari kemasan 5 kilogram, 10 kilogram dan 25 kilogram, dan ada kemasan 50 kilogram. Secara sampel, diuji seluruhnya,” katanya kepada NewsBekasi.Id, Kamis (26/04/2018).
Hasil uji mutu ini, lanjut dia, akan dipergunakan oleh pihak Kejaksaan untuk menilai layak tidaknya beras itu dilelang dan bisa dipergunakan atau tidak, untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Secara kasat mata, beberapa beras terlihat rusak.
“Kami lakukan sampling, 50 persen beras yang tersimpan kualitasnya sudah rusak. Tapi ini perlu uji laboratorium lebih lanjut untuk mengetahui apakah beras tersebut masih layak untuk dikonsumsi,” ucapnya.
Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan di gudang PT IBU, beras yang berada di gudang tersebut telah tersimpan selama satu tahun, tepatnya saat digrebek pada Mei 2017 lalu. Selain Maknyuss, beras yang disita pun bermerek Cap Jago dan Jatisari. (dej)