27 April, Karangsari dan Lambangsari Sudah Harus Membentuk Panitia Pemilihan Pilkades

DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi memberikan batas waktu hingga 27 April 2018 bagi Desa Karangsari, Cikarang Timur dan Desa Lambangsari, Tambun Selatan untuk membentuk ulang panitia pemilihan Kepala Desa (Kades).

Hal ini terkait adanya penolakan di masyarakat di 2 desa dalam pembentukan panitia pemilihan Kades dan panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (DPMPD) Beni Yusnandar ditemui dalam kegiatan Santiaji Pilkades bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa di Hotel Java Palace, Jababeka Cikarang Utara mengatakan ada penolakan masyarakat di desa tersebut terkait pembentukan panitia kepala desa, mereka menilai panitia pilkades itu tidak adil. Maka dari itu meminta agar dibentuk panitia ulang.

Sebagai fasilitator, DPMPD diakui Beni menyarankan untuk membentuk ulang panitia pilkades, dan diberikan tenggang waktu hingga 27 April mendatang.

Beni menambahkan, selain 2 desa tersebut, Desa Karangsari, Cikarang Timur juga sudah membentuk ulang panitia Kepala Desa karena persoalan yang sama.

Ia berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berlangsung pada 26 Agustus mendatang berlangsung kondusif, aman dan tertib karena prosesnya persiapannya sudah berlangsung jauh-jauh hari. (yga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *