KEPALA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi menegaskan rencana Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi 16 lantai sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan perencaaan.
“Yang jelas secara perencanaannya sudah ada. Musrembangnya saja ada, kata Slamet saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna pandangan umum tentang LKPJ anggaran tahun 2017, katanya kepada NewsBekasi.Id, Rabu (11/4/2018) sore.
Menurut dia, perencanaan pembangunan gedung 16 lantai memakai Blokplan, Masterplan Pemda. Hanya saja kata Slamet, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi merubahnya.
“Kan itu jadi dari Blokplan, Masterplannya Pemda. Kalau dewan bilang harus ada kajiannya itu kan soal pendapat. Sebenarnya tinggal PUPR merubah Blokplan, Masterplan nya dan itu sudah dilakukan,” jelasnya.
Sambung dia, pada saat tim asistensi anggaran melaksanakan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) karena sudah disetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) nya oleh dewan.
“Saat tim asistensi anggaran melakukan verifikasi kan karena sudah disetujui oleh dewan dan sudah ditanda tangani bersama. Kalau KUA PPAS sudah ada, sudah ditanda tangani ya kita ikuti yang di KUA PPAS nya. Gak mungkin sudah ditanda tangani bersama itu dibuang (dicoret, red) kan gak bisa. Itu proses bagian dari proses,” ujarnya.
Saat disinggung apakah dalam perencanaan pembangunan gedung 16 lantai ada regulasi yang ‘ditabrak’, Slamet mengakui ada kelalaian yang dilakukan Dinas. Namun ia tidak menyebutkan Dinas apa yang dimaksud. “Ada yang lalai dari dinas, ada aturan yang harus ditempuh,” ucap Slamet.
Tentunya permasalahan yang saat ini ada tidak akan terjadi jika sebelum tim asistensi anggaran melakukan verifikasi anggaran Pembangunan Gedung 16 lantai meminta dinas PUPR untuk memenuhi regulasi terlebih dahulu. Namun hal itu tidak dilakukan Bappeda dan DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno menuding Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi 16 Lantai salah sejak perencanaan. Bahkan Taih menuding kesalahan ada pada Bappeda Kabupaten Bekasi.
“Bappeda harus bertanggung jawab itu. Itu akal-akalan Bappeda. Anggarannya tidak pernah dibahas di DPRD,” kata Taih yang juga anggota Badan Anggaran (Bangar) Kabupaten Bekasi, Rabu, (11/4/2018)
Masih kata Taih, dalam KUA PPAS anggaaran pembangunan gedung 16 lantai tersebut tidak ada. “KUA PPAS tidak pernah ada itu akal-akalannya Bappeda. Dedi (Sekretaris Bappeda, red) dan Iis Bapeda harus tangung jawab” beber Taih. (dej)