Rekomendasi Menteri Jadi Penyebab 16 Lantai Batal Di Bangun

KEPALA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin menanggapi rencana PT Tirta Dhea Addonics Pratama selaku pemenang lelang tender gedung 16 lantai menggugat 200 miliar kepada Bupati Bekasi dan Dinas PUPR.

“Kita tidak akan berkomentar lebih jauh, karena itu hak mereka kalau memang mau menggugat,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, saat peninjauan jembatan cipamingkis.

Terang pria kelahiran Cibarusah, Untuk rencana pembangunan gedung 16 lantai sendiri menurutnya sudah terpenuhi terutama Detail Engginering Desain (DED). Yang jadi masalah itu cuma di regulasi aja yang belum di tempuh, dirinya khawatir jika itu tetap dilaksanakan imbasnya ke Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Sekarang ini, pihaknya fokus menempuh prosedur yang mana menjadi persyaratan dalam peraturan. Peraturan Presiden (Perpres) 73 tahun 2011 dimana maksimal pembangunan gedung pemerintahan itu 8 lantai. “Apabila lebih dari 8 lantai maka harus mendapat rekomendasi dari menteri,” terangnya.

Tembusan pembatalan lelang, tambah Jamal, sudah di tembuskan ke Bupati Bekasi, dan melaporkan juga bahwa kegiatan pembangunan gedung 16 lantai tidak akan diserap. Untuk Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS), di kompleks Pemda jadi tidak perlu lagi jadi cukup di masterplan baru d blok plan (yang menunjukan tempat gd tersebut).

“Kecuali bangunannya di bangun diluar pemkab baru butuh FS, karena masih di dalam kompleks pemda yang merupakan bagian blok plan yang ada,” imbuhnya.

Tidak jadi masalah meski DED gedung 16 lantainya sudah jadi dan tidak digunakan akibat pembatalan pembangunan di tahun 2018, walaupun membangunnya di tahun yang akan datang (2019-red). Sebenarnya dalam persoalan pembatalan gedung 16 lantai bukan bicara soal DED, tetapi ada persoalan regulasi lain yang belum di tempuh.

“Secara teknis kita tidak ada masalah dalam pembangunan gedung 16 lantai,” tandasnya. (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *