TERKAIT gugatan 200 Miliar yang dilayangkan PT Tirta Dhea Addonnics, selaku pemenang mega proyek pembangunan 16 lantai gedung baru Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tiba tiba di batalkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditanggapi langsung Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
“Ya ga apa apa kalau memang mau gugat, itu kan hak mereka,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Jum’at (06/04/2018).
Menurut Neneng, soal pembangunan gedung 16 lantai, tentunya ingin semua proses nya berjalan dengan mulus semua tanpa ada hambatan. Tetapi tentunya harus berdasarkan pada pertimbangan, dimana pada prinsipnya bisnis itu tetap harus mengacu pada aturan dan lain sebagainya, sehingga mungkin akhirnya ada keputusan yang diambil harus dan di batalkan seperti itu.
Bagaimana Soal anggaran yang sudah di serap dalam alokasi pembangunan gedung 16 lantai namun tiba tiba batal, beber Neneng, sepertinya tidak ada masalah. Persoalannya begini kita harus punya keyakinan di saat itu ternyata pembangunan gedung 16 lantai memang tidak mungkin harus di serap untuk dilaksanakan, maka keyakinan pengambilan keputusan itulah menjadi yang terbaik.
“Jadi tidak mungkin harus kita paksakan pembangunan gedung baru itu harus selalu dengan kata iya,” ucapnya.
Anggaran yang tidak terserap apakah akan mubazir, lanjut dia, oh tidak juga. Mungkin bisa saja ke depannya pembangunan gedung 16 lantai di bangun, cuma dalam artian setiap prosesnya harus dilaksanakan sesuai tahapan tahapan dan lain sebagainya.
“Saya rasa tidak akan ada pengaruhnya jika pembatalan pembangunan gedung 16 lantai itu harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena itu hal yang berbeda,” tukasnya. (dej)