NIATAN Pemerintah Kabupaten Bekasi membangun perkantoran yang megah setinggi 16 lantai terancam dibatalkan. Pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menilai, bangunan tersebut dianggap belum mengantongi rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat (Kementrian PUPR).
Dan ternyata bukan hanya itu saja, Anggota dewan pun mengaku tidak pernah melakukan pembahasan terkait rencana pembangunan gedung 16 lantai. Anehnya, Dewan justru meloloskan anggaran pembangunan tahap I pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, dengan pagu mencapai Rp 100.993.925.000.
Dari pagu tersebut, proses lelang pun bahkan selesai dilakukan dan telah ditetapkan pemenang dengan harga terkoreksi Rp 89.993.545.000. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menilai, pembangunan gedung 16 lantai belum diperlukan. Proses pembatalan pun tengah dalam pembahasan.
“(Pembatalan) gedung 16 lantai lagi dibahas, kami akan memanggil semua pihak untuk dibahas. Pembatalan karena belum adanya surat rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Sunandar kepada NewsBekasi.Id, Kamis (5/4).
Menurut Sunandar, harusnya setiap pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan. “Kalau saya melihat kebutuhan, pembangunan gedung 16 lantai belum terlalu butuh, harusnya (pembangunan) berdasarkan tingkat kebutuhan. Makanya akan dibahas bersama seluruh pihak terkait hal ini. Kami akan minta klarifikasi soal kajian teknis serta persyaratan lainnya,” ujarnya. (dej)