54 Bidang Tanah Di Desa Lambang Jaya Di Bebaskan Untuk Trase KA Cepat

PEMERINTAH Pusat kebut terus pembangunan insfratruktur Kereta Cepat Jakarta Bandung, Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, M.Nasir mengatakan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena pembebasan hari ini adalah Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

“Di Kabupaten Bekasi ada 15 desa yang terkena trase project kereta cepat, untuk pembayaran di desa lambang jaya totalnya 54 bidang.” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Rabu (4/04/2018).

Menurut dia, secara keseluruhan luas bidang yang di bebaskan untuk trase project kereta cepat itu meliputi 8 Kota/Kabupaten Se-Jawa barat dengan jumlah sekitar 5603 bidang. Sampai hari ini insya allah bisa di bayarkan sekitar 600 bidang, saat ini juga ada pembayaran pembebasan lahan di Purwakarta.

Target yang diberikan kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, kata Nasir, tidak lewat dari bulan april. Selama tidak ada masalah dalam pembebasan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka target pelaksanaan sebelum bulan april audah tuntas, kecuali apabila ada keterlambatan bisa di sebabkan karena tanah sengketa barang kali lalu ada juga berkas tidak lengkap merupakan hal yang lumrah.

“Desa lambang jaya ini termasuk titik yang prioritas, dimana menjadi titik pintu kontraktor masuk lebih awal langsung bekerja,” ucapnya.

Disinggung adanya protes warga yang meminta waktu tambahan buat pindah, kata Nasir  yang jelas kita tidak akan memperlakukan para pemilik lahan seperti warga gusuran seperti contoh kayak pedagang kaki lima, rumah rumah yang tidak punya ijin.

Sementara, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan untuk target hari ini BPN hanya akan membayarkan 29 orang dari 32 bidang. Sisanya akan di bayarkan secepatnya di periode berikutnya kepada masyarakat lambang jaya.

Di Kabupaten Bekasi ada 7 titik prioritas, salah satunya ada di desa cibatu salah satunya yang di bebaskan kemarin, kemudian lambang jaya dan nanti dilanjutkan danau indah. Kenapa harus di bebaskan? Karena semua butuh waktu untuk memulai pekerjaan konstruksinya.

“Alhamdulilah masyarakat desa lambang jaya tidak keberatan di bebaskan tanahnya dan yang ada malah antusias minta di bebaskan untuk terima pembayaran. Untuk yang terisolir karena itu di luar pan lok dimana ada proses tersendiri,” pungkasnya. (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *