PASCA di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bangunan liar (Bangli) yang berdiri di depan Kantor Pusat Pemadan Kebakaran (Damkar) yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Cikarang Barat sampai kini belum juga dilakukan penataaan oleh Dinas terkait dengan membuat taman.
Kepala Damkar Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan soal penataan depan kantor damkar usai di tertibkan Satpol PP sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi khususnya bidang Pertamanan dan PJU.
“Untuk penataan menjadi taman sepenuhnya kewenangan DPRKPP, Damkar hanya sebatas ajukan usulan saja usai di bongkar Satpol PP,” katanya kepada NewsBekasi.Id, Senin (2/04/2018)
Terang Sahat, penataan dengan membuat taman di depan kantor damkar dimaksudkan agar pasca di bongkar satpol pp tidak ada lagi nantinya pedagang atau warung seperti lapo.”Pengen nya secepatnya dilakukan pemugaran dulu, khawatirnya pedagang akan balik lagi jika tidak di tata menjadi taman,”imbuhnya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengungkapkan pihaknya sudah meminta agar pasca pembongkaran lapak bangli di depan kantor damkar segera dilakukan pembenahan dan penataan menjadi taman.
“Karena kalau tidak dilakukan secepatnya, maka akan sia sia pembongkaran bangli yang dilakukan aparat gabungan pada beberapa pekan lalu,” pungkasnya. (dej)