Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Minta Masyarakat Tidak Membeli Sarden Bercacing

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sendiri telah merilis 27 merek ikan kaleng (Sarden) yang diduga kuat mengandung cacing parasit.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan pihaknya akan segera melakukan inspeksi terkait makanan ikan kaleng bercacing parasit.

“Sejauh ini koordinasi telah dilakukan oleh Dinas Perdagangan Provinsi terkait hal itu, sementara untuk penarikan produk belum dilakukan karena banyak proses yang harus dilalui. Apalagi pengawasan produk makanan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 sepenuhnya berada di tingkat Provinsi,” katanya kepada NewsBekasi.Id, Selasa (03/04/2018).

Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, sambungnya, hanya akan melakukan pendampingan saja, apabila ada permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengawasannya.

Meski begitu saat ini sudah dikeluarkan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi agar masyarakat menghindari membeli produk yang terkontaminasi cacing parasit.

“Selain imbauan ke masyarakat, kami juga meminta pedagang untuk tidak menjual produk Mackarel yang terkontaminasi cacing parasit Apabila tetap ditemukan maka akan dilakukan penyitaan barang dari pihak terkait,” tukasnya (yga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *